BANJARBARU – Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan menemukan kerugian negara Rp 5,62 miliar dalam perkara dugaan korupsi dana kemitraan konservasi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pada Kamis (22/10/2026).
Ketiga tersangka terdiri atas AGK, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, MA, mantan kepala instansi itu pada periode 2021–2023, serta S, Kepala Subbagian Tata Usaha.
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel Anton Rahmanto mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarbaru.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara pendanaan kemitraan untuk mendukung pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Dugaan penyimpangan berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama pendanaan selama 2021–2024. Berdasarkan perjanjian, dukungan mitra semestinya diberikan dalam bentuk barang atau jasa, bukan uang tunai.
Namun, pelaksanaannya diduga berbeda dari kesepakatan. Dana kemitraan disebut dicairkan dalam bentuk tunai tanpa mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya.
Penyidik juga menemukan persoalan pada pertanggungjawaban penggunaan dana. Laporan keuangan dinilai tidak memadai sehingga penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 5.625.589.678 atau sekitar Rp 5,63 miliar.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berikut ketentuan penyertaan dan pasal terkait dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Dugaan keterlibatan para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.





