Mizantara
  • Beranda
  • Silsilah
  • Khazanah
  • Kolom
  • Liputan
  • Katalog
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Silsilah
  • Khazanah
  • Kolom
  • Liputan
  • Katalog
No Result
View All Result
Mizantara
No Result
View All Result

Ketika Dana Alam Keluar Jalur

Redaksi by Redaksi
24 Oktober 2026
in Liputan
0
Home Liputan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARBARU – Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan menemukan kerugian negara Rp 5,62 miliar dalam perkara dugaan korupsi dana kemitraan konservasi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pada Kamis (22/10/2026).

Ketiga tersangka terdiri atas AGK, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, MA, mantan kepala instansi itu pada periode 2021–2023, serta S, Kepala Subbagian Tata Usaha.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel Anton Rahmanto mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarbaru.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara pendanaan kemitraan untuk mendukung pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Dugaan penyimpangan berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama pendanaan selama 2021–2024. Berdasarkan perjanjian, dukungan mitra semestinya diberikan dalam bentuk barang atau jasa, bukan uang tunai.

Namun, pelaksanaannya diduga berbeda dari kesepakatan. Dana kemitraan disebut dicairkan dalam bentuk tunai tanpa mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya.

Penyidik juga menemukan persoalan pada pertanggungjawaban penggunaan dana. Laporan keuangan dinilai tidak memadai sehingga penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 5.625.589.678 atau sekitar Rp 5,63 miliar.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berikut ketentuan penyertaan dan pasal terkait dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini masih dalam proses hukum. Dugaan keterlibatan para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Tags: kalsel
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Jangan Remehkan Kebaikan Kecil
Liputan

Jangan Remehkan Kebaikan Kecil

26 Oktober 2026
Menjaga Kedekatan dengan Kalamullah
Liputan

Menjaga Kedekatan dengan Kalamullah

26 Oktober 2026
Jalan Pulang Lewat Pintu Tobat
Liputan

Jalan Pulang Lewat Pintu Tobat

26 Oktober 2026
Next Post
Beradaptasi agar Terbiasa Sesak

Beradaptasi agar Terbiasa Sesak

Menjaga Sehat di Balik Bui

Menjaga Sehat di Balik Bui

Warga Binaan Mengasah Nalar Lewat Matematika

Warga Binaan Mengasah Nalar Lewat Matematika

Please login to join discussion

Mizantara

  • Tentang Kami
  • Katalog
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Mizantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khazanah
  • Silsilah
  • Liputan
  • Kolom
  • Katalog

© 2025 Mizantara. All Right Reserved.