BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Bermedia Sosial yang mengatur penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Melalui surat edaran tersebut, ASN dan non-ASN dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Penggunaan media sosial hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, atau tugas lain yang mendapat penugasan maupun persetujuan pimpinan.
Selain itu, seluruh aparatur diminta menghindari unggahan yang menampilkan gaya hidup mewah (flexing), perilaku konsumtif, atau kemewahan yang dinilai tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.
Surat edaran tersebut juga mengingatkan pegawai agar tidak mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, atau konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum maupun mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebaliknya, media sosial diharapkan menjadi sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan daerah, publikasi inovasi pelayanan publik, serta berbagai capaian program pemerintah daerah.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 itu diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjaga profesionalisme, disiplin kerja, dan etika bermedia sosial, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.










