Kewajiban salat bagi orang yang sejak lahir tunanetra, tunarungu, dan tidak dapat berbicara bergantung pada kemampuannya memahami ajaran syariat. Sejumlah ulama tidak membebankan salat jika tidak ada cara baginya menerima pengetahuan agama. Dalam kondisi lain, orang tersebut tetap diarahkan untuk menjalankan kewajiban sesuai kemampuannya.
Ibn Hajar al-Haitami, ulama Syafi’iyah, menjelaskan bahwa orang yang sejak lahir tidak dapat melihat, mendengar, dan berbicara tidak wajib melaksanakan salat apabila ia sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk memahami ajaran syariat. Ia mengutip pendapat Ibn al-‘Imad al-Hanbali bahwa kedudukannya seperti orang yang tidak pernah menerima dakwah.
Ibn al-‘Imad menegaskan bahwa salat tidak wajib baginya, sebagaimana orang yang tidak pernah menerima dakwah. Pendapat ini jelas dan sesuai dengan pendapat para imam kami (ulama Syafi’iyah, red) dan ulama lainnya, bahwa tidak ada taklif kecuali setelah adanya pengetahuan.
(al-Fatāwā al-Kubrā al-Fiqhiyyah, 1/129)
Ibn Hajar melanjutkan, apabila pengetahuan tentang syariat sama sekali tidak dapat diperoleh oleh orang tersebut, ia tidak termasuk orang yang dibebani salat maupun kewajiban syariat lainnya.
Pendapat serupa dikemukakan al-Ramli, ulama Syafi’iyah. Dalam Nihāyat al-Muḥtāj, saat membahas syarat orang yang wajib salat, ia secara khusus menyebut orang yang sejak lahir dalam kondisi tersebut.
Jika seseorang terlahir dalam keadaan buta, tuli, dan tidak dapat berbicara, ia tidak termasuk orang yang dibebani taklif, sebagaimana orang yang tidak pernah menerima dakwah.
(Nihāyat al-Muḥtāj, 1/388)
Dalam catatan pinggir (ḥāsyiyah) atas kitab tersebut, al-Shabramallisi, ulama Syafi’iyah, memberikan perincian. Frasa “terlahir” mengecualikan orang yang baru mengalami kondisi tersebut setelah mencapai usia tamyiz, yakni ketika sudah mampu membedakan baik dan buruk. Jika sebelumnya ia telah mengetahui hukum-hukum syariat, ia tetap wajib menjalankan kewajiban sesuai kemampuannya.
Frasa “terlahir” mengecualikan orang yang baru mengalami kondisi tersebut setelah mencapai usia tamyiz. Jika sebelumnya ia telah mengetahui hukum-hukum syariat, ia wajib menjalankan kewajiban berdasarkan kemampuannya.
(Ḥāsyiyah al-Shabramallisi ‘alā Nihāyat al-Muḥtāj, 1/388)
Kendati demikian, keluarga hendaknya tetap mencari cara agar orang dengan kondisi tersebut dapat memahami ajaran agama dan menjalankan kewajibannya sesuai kemampuannya. Hal ini sebagaimana ditekankan al-Lajnah al-Dā’imah, lembaga fatwa Arab Saudi, dalam sebuah fatwa.
Fatwa itu merupakan jawaban atas pertanyaan tentang seorang laki-laki yang tunanetra, tunarungu, dan tidak dapat berbicara serta tidak memahami penjelasan keluarganya tentang salat. Komite tersebut menyarankan keluarganya berupaya mengajarkan Islam, rukun-rukunnya, dan hukum-hukumnya melalui berbagai metode yang memungkinkan, termasuk membaca dengan sentuhan tangan.
Hendaknya engkau dan para wali dari pamanmu berusaha membuatnya memahami Islam, rukun-rukunnya, dan hukum-hukumnya dengan berbagai cara yang kalian mampu.
(Fatāwā al-Lajnah al-Dā’imah, 25/355)
Fatwa tersebut sekaligus menegaskan bahwa salat tidak dapat diwakilkan kepada orang lain (Fatāwā al-Lajnah al-Dā’imah, 25/355). Hal itu didasarkan pada prinsip bahwa salat pada dasarnya tidak menerima perwakilan. Karena itu, keluarga tidak diperbolehkan menggantikan salat orang tersebut, melainkan hendaknya mencari cara agar ia dapat memahami ajaran agama dan menjalankannya sesuai kemampuannya.












