Mizantara
  • Beranda
  • Silsilah
  • Khazanah
  • Kolom
  • Liputan
  • Katalog
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Silsilah
  • Khazanah
  • Kolom
  • Liputan
  • Katalog
No Result
View All Result
Mizantara
No Result
View All Result
Home Khazanah

Terlahir Tunanetra dan Tunarungu, Apakah Wajib Salat?

Redaksi by Redaksi
14 Agustus 2026
in Khazanah
0
Terlahir Tunanetra dan Tunarungu, Apakah Wajib Salat?
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kewajiban salat bagi orang yang sejak lahir tunanetra, tunarungu, dan tidak dapat berbicara bergantung pada kemampuannya memahami ajaran syariat. Sejumlah ulama tidak membebankan salat jika tidak ada cara baginya menerima pengetahuan agama. Dalam kondisi lain, orang tersebut tetap diarahkan untuk menjalankan kewajiban sesuai kemampuannya.

Ibn Hajar al-Haitami, ulama Syafi’iyah, menjelaskan bahwa orang yang sejak lahir tidak dapat melihat, mendengar, dan berbicara tidak wajib melaksanakan salat apabila ia sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk memahami ajaran syariat. Ia mengutip pendapat Ibn al-‘Imad al-Hanbali bahwa kedudukannya seperti orang yang tidak pernah menerima dakwah.

صَرَّحَ ابْنُ الْعِمَادِ بِأَنَّهَا لَا تَجِبُ عَلَيْهِ؛ كَمَنْ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ، وَهُوَ ظَاهِرٌ مُوَافِقٌ لِمَا عَلَيْهِ أَئِمَّتُنَا وَغَيْرُهُمْ؛ أَنَّهُ لَا تَكْلِيفَ إِلَّا بَعْدَ عِلْمٍ

Ibn al-‘Imad menegaskan bahwa salat tidak wajib baginya, sebagaimana orang yang tidak pernah menerima dakwah. Pendapat ini jelas dan sesuai dengan pendapat para imam kami (ulama Syafi’iyah, red) dan ulama lainnya, bahwa tidak ada taklif kecuali setelah adanya pengetahuan.

(al-Fatāwā al-Kubrā al-Fiqhiyyah, 1/129)

Ibn Hajar melanjutkan, apabila pengetahuan tentang syariat sama sekali tidak dapat diperoleh oleh orang tersebut, ia tidak termasuk orang yang dibebani salat maupun kewajiban syariat lainnya.

Pendapat serupa dikemukakan al-Ramli, ulama Syafi’iyah. Dalam Nihāyat al-Muḥtāj, saat membahas syarat orang yang wajib salat, ia secara khusus menyebut orang yang sejak lahir dalam kondisi tersebut.

وَلَوْ خُلِقَ أَعْمَى أَصَمَّ أَخْرَسَ فَهُوَ غَيْرُ مُكَلَّفٍ كَمَنْ لَمْ تَبْلُغُهُ الدَّعْوَةُ

Jika seseorang terlahir dalam keadaan buta, tuli, dan tidak dapat berbicara, ia tidak termasuk orang yang dibebani taklif, sebagaimana orang yang tidak pernah menerima dakwah.

(Nihāyat al-Muḥtāj, 1/388)

Dalam catatan pinggir (ḥāsyiyah) atas kitab tersebut, al-Shabramallisi, ulama Syafi’iyah, memberikan perincian. Frasa “terlahir” mengecualikan orang yang baru mengalami kondisi tersebut setelah mencapai usia tamyiz, yakni ketika sudah mampu membedakan baik dan buruk. Jika sebelumnya ia telah mengetahui hukum-hukum syariat, ia tetap wajib menjalankan kewajiban sesuai kemampuannya.

وَخَرَجَ بِقَوْلِهِ خُلِقَ إلَخْ مَا لَوْ طَرَأَ عَلَيْهِ ذَلِكَ بَعْدَ التَّمْيِيزِ، فَإِنْ كَانَ عَرَفَ الْأَحْكَامَ قَبْلَ طُرُوُّ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَجَبَ عَلَيْهِ الْعَمَلُ بِمُقْتَضَى عَدَمِهِ بِحَسَبِ الْإِمْكَانِ

Frasa “terlahir” mengecualikan orang yang baru mengalami kondisi tersebut setelah mencapai usia tamyiz. Jika sebelumnya ia telah mengetahui hukum-hukum syariat, ia wajib menjalankan kewajiban berdasarkan kemampuannya.

(Ḥāsyiyah al-Shabramallisi ‘alā Nihāyat al-Muḥtāj, 1/388)

Kendati demikian, keluarga hendaknya tetap mencari cara agar orang dengan kondisi tersebut dapat memahami ajaran agama dan menjalankan kewajibannya sesuai kemampuannya. Hal ini sebagaimana ditekankan al-Lajnah al-Dā’imah, lembaga fatwa Arab Saudi, dalam sebuah fatwa.

Fatwa itu merupakan jawaban atas pertanyaan tentang seorang laki-laki yang tunanetra, tunarungu, dan tidak dapat berbicara serta tidak memahami penjelasan keluarganya tentang salat. Komite tersebut menyarankan keluarganya berupaya mengajarkan Islam, rukun-rukunnya, dan hukum-hukumnya melalui berbagai metode yang memungkinkan, termasuk membaca dengan sentuhan tangan.

يَنْبَغِي عَلَيْكَ وَعَلَى أَوْلِيَاءِ خَالِكَ السَّعْيُ إِلَى إِفْهَامِهِ الْإِسْلَامَ وَأَرْكَانَهُ وَأَحْكَامَهُ بِمَا تَسْتَطِيعُونَ مِنْ مُخْتَلِفِ الطُّرُقِ

Hendaknya engkau dan para wali dari pamanmu berusaha membuatnya memahami Islam, rukun-rukunnya, dan hukum-hukumnya dengan berbagai cara yang kalian mampu.

(Fatāwā al-Lajnah al-Dā’imah, 25/355)

Fatwa tersebut sekaligus menegaskan bahwa salat tidak dapat diwakilkan kepada orang lain (Fatāwā al-Lajnah al-Dā’imah, 25/355). Hal itu didasarkan pada prinsip bahwa salat pada dasarnya tidak menerima perwakilan. Karena itu, keluarga tidak diperbolehkan menggantikan salat orang tersebut, melainkan hendaknya mencari cara agar ia dapat memahami ajaran agama dan menjalankannya sesuai kemampuannya.

Tags: disabilitasfikihsalat
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Mamluk: Dinasti Islam yang Lahir dari Barak Budak
Khazanah

Mamluk: Dinasti Islam yang Lahir dari Barak Budak

28 Mei 2025
Benarkah Hadis Itu Rekayasa Politik?
Khazanah

Benarkah Hadis Itu Rekayasa Politik?

26 Mei 2025
Apa Hukum Pejabat Negara Menerima Uang dari YouTube?
Khazanah

Apa Hukum Pejabat Negara Menerima Uang dari YouTube?

25 Mei 2025
Next Post
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Pengelolaan dan Sertifikasi Aset Tanah Desa

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Pengelolaan dan Sertifikasi Aset Tanah Desa

TP PKK Tanah Bumbu Dorong Perempuan Deteksi Dini Kanker

TP PKK Tanah Bumbu Dorong Perempuan Deteksi Dini Kanker

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat SDM Perhubungan Darat melalui Kerja Sama dengan PTDI-STTD

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat SDM Perhubungan Darat melalui Kerja Sama dengan PTDI-STTD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dispersip Kotabaru Gelar Storytelling untuk Bangun Budaya Baca Anak

Dispersip Kotabaru Gelar Storytelling untuk Bangun Budaya Baca Anak

1 hari ago
Bupati Tanah Bumbu Dorong BLUD Tingkatkan Inovasi dan Pelayanan

Bupati Tanah Bumbu Dorong BLUD Tingkatkan Inovasi dan Pelayanan

1 hari ago
Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat JPT dan Pengawas

Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat JPT dan Pengawas

2 hari ago
Pemkab Kotabaru Optimistis Desa Tegalrejo Wakili Kalsel dalam Penilaian Desa PHBS 2026

Pemkab Kotabaru Optimistis Desa Tegalrejo Wakili Kalsel dalam Penilaian Desa PHBS 2026

2 hari ago

Kategori

  • Khazanah
  • Kolom
  • Liputan
  • Silsilah
  • Uncategorized

Topics

administrasi banjarbaru batulicin birokrasi bupati dekranasda desa dokter duta wisata futsal gizi indonesia indonesiaemas internasional islam jakarta juara kalsel kapolri kemenkes kemerdekaan kesehatan konferensi Kotabaru listrik masyarakat medis olahraga pangan pejabat pemerataan pemerintahan pemuda perang pgme pln prabowo program sejarah stunting tanah bumbu tanahbumbu turnamen Ulama Banjar yulian
No Result
View All Result

Trending

Dispersip Kotabaru Gelar Storytelling untuk Bangun Budaya Baca Anak
Liputan

Dispersip Kotabaru Gelar Storytelling untuk Bangun Budaya Baca Anak

by Redaksi
10 September 2026
0

KOTABARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kotabaru kembali menggelar kegiatan storytelling bagi anak usia dini. Kegiatan...

Bupati Tanah Bumbu Dorong BLUD Tingkatkan Inovasi dan Pelayanan

Bupati Tanah Bumbu Dorong BLUD Tingkatkan Inovasi dan Pelayanan

10 September 2026
Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat JPT dan Pengawas

Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat JPT dan Pengawas

9 September 2026
Pemkab Kotabaru Optimistis Desa Tegalrejo Wakili Kalsel dalam Penilaian Desa PHBS 2026

Pemkab Kotabaru Optimistis Desa Tegalrejo Wakili Kalsel dalam Penilaian Desa PHBS 2026

9 September 2026
Pemkab Tanbu Gelar Pelatihan Akses Permodalan bagi Usaha Mikro

Pemkab Tanbu Gelar Pelatihan Akses Permodalan bagi Usaha Mikro

9 September 2026

Mizantra Logo

  • Tentang Kami
  • Katalog
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Mizantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khazanah
  • Silsilah
  • Kolom
  • Liputan
  • Katalog

© 2025 Mizantara. All Right Reserved.