Mizantara
  • Beranda
  • Silsilah
  • Khazanah
  • Kolom
  • Liputan
  • Katalog
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Silsilah
  • Khazanah
  • Kolom
  • Liputan
  • Katalog
No Result
View All Result
Mizantara
No Result
View All Result
Home Khazanah

Apa Hukum Pejabat Negara Menerima Uang dari YouTube?

Redaksi by Redaksi
25 Mei 2025
in Tak Berkategori
0
Apa Hukum Pejabat Negara Menerima Uang dari YouTube?
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di era digital, kehadiran pejabat publik di media sosial bukan lagi hal baru. Sejumlah kepala daerah bahkan aktif membuat konten YouTube, melakukan blusukan sambil berbagi cerita pembangunan. Namun, satu pertanyaan muncul: bagaimana hukum menerima uang dari AdSense bagi seorang gubernur atau pejabat negara?

Pertanyaan ini menarik karena menyentuh simpul antara fikih muamalah kontemporer dan etika jabatan publik. Untuk menjawabnya, kita perlu meninjau dari dua pendekatan: usul fikih dan siyasah syar’iyyah (politik Islam).

Tinjauan Usul Fikih

Dalam usul fikih, terdapat satu kaidah besar:

الأصل في الأشياء الإباحة

“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarang.”

Artinya, menerima iklan dari YouTube secara umum adalah mubah, selama:

  • Tidak mengandung unsur haram seperti iklan judi, riba, atau pornografi
  • Tidak mengambil hak orang lain
  • Tidak mengkhianati amanah publik

Namun ini baru hukum asal. Ketika yang bersangkutan adalah pejabat negara, analisis harus dilanjutkan pada apakah ada pelanggaran terhadap maqashid syariah atau prinsip etik jabatan publik.

Tinjauan Jabatan Publik

Dalam literatur fikih, pejabat publik seperti hakim atau gubernur disebut sebagai orang yang menerima amanah dan digaji negara untuk melayani rakyat. Maka setiap tindakannya harus berpihak pada rakyat, bukan kepentingan pribadi.

Salah satu kaidah penting dalam siyasah syar’iyyah adalah:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Tindakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.”

Maka, jika seorang gubernur membuat konten YouTube dalam jam kerja, menggunakan fasilitas negara (mobil dinas, staf ASN, lokasi proyek), lalu uang dari AdSense masuk ke rekening pribadinya, itu berarti ia mengambil manfaat pribadi dari jabatan publik. Ini bukan soal teknis, tapi soal etik dan akhlak kepemimpinan.

Analogi dari Hadis Rasulullah ﷺ

Rasulullah ﷺ pernah menegur seorang petugas zakat yang berkata, “Ini bagian untukku, dan ini hadiah untukku.” Maka Nabi ﷺ menjawab:

“Mengapa kamu tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, lalu lihat apakah hadiah itu datang kepadamu?” (HR. Bukhari-Muslim)

Ulama menggunakan hadis ini untuk melarang pejabat mengambil keuntungan pribadi dari posisinya, walau dengan dalih hadiah atau “usaha sendiri”.

Rekomendasi

Jika seorang pejabat publik tetap ingin membuat konten:

  • Nyatakan secara terbuka bahwa uang YouTube masuk ke kas publik
  • Hindari pemakaian fasilitas negara
  • Utamakan kemanfaatan kolektif daripada citra pribadi
  • Libatkan auditor atau Dewan Etik agar transparan

Kesimpulan

  • Jika konten dibuat secara pribadi, di luar jam kerja, tanpa fasilitas negara — boleh menerima AdSense.
  • Jika dibuat dalam kapasitas jabatan, memakai fasilitas publik, lalu menerima uang pribadi — tidak boleh, bahkan bisa dikategorikan haram atau tidak etis secara syariat dan undang-undang. Wallahualam.
Tags: etika pejabat youtubefikih muamalah kontemporergubernur monetisasi youtubehukum adsense islamhukum islam adsensekonten youtube syariahpejabat dan uang youtubepejabat publik adsensepenghasilan halal pejabatsiyasah syariyyah
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Mamluk: Dinasti Islam yang Lahir dari Barak Budak
Khazanah

Mamluk: Dinasti Islam yang Lahir dari Barak Budak

28 Mei 2025
Benarkah Hadis Itu Rekayasa Politik?
Khazanah

Benarkah Hadis Itu Rekayasa Politik?

26 Mei 2025
Tidur: Kematian Kecil dalam Pandangan Islam
Khazanah

Tidur: Kematian Kecil dalam Pandangan Islam

12 Mei 2025
Next Post
Benarkah Hadis Itu Rekayasa Politik?

Benarkah Hadis Itu Rekayasa Politik?

Mamluk: Dinasti Islam yang Lahir dari Barak Budak

Mamluk: Dinasti Islam yang Lahir dari Barak Budak

Bupati Tanah Bumbu Gratiskan Persalinan Lima Pasien pada 17 Agustus

Bupati Tanah Bumbu Gratiskan Persalinan Lima Pasien pada 17 Agustus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Story Telling dan Lomba Pidato Meriahkan Hari Kedua Aksi Inovasi Tanbu 2026

Story Telling dan Lomba Pidato Meriahkan Hari Kedua Aksi Inovasi Tanbu 2026

1 bulan ago
Ariadinata Eks Samsons Meriahkan Hari Kedua Aksi Inovasi Tanbu 2026

Ariadinata Eks Samsons Meriahkan Hari Kedua Aksi Inovasi Tanbu 2026

1 bulan ago
Pemkab Tanah Bumbu Pacu Digitalisasi untuk Permudah Layanan Publik

Pemkab Tanah Bumbu Pacu Digitalisasi untuk Permudah Layanan Publik

1 bulan ago
Dekranasda Banjar Kunjungi Rumah Oleh-oleh Bersujud, Dorong UMKM Tanah Bumbu

Dekranasda Banjar Kunjungi Rumah Oleh-oleh Bersujud, Dorong UMKM Tanah Bumbu

1 bulan ago

Kategori

  • Khazanah
  • Kolom
  • Liputan
  • Silsilah
  • Uncategorized

Topics

administrasi banjarbaru batulicin birokrasi bupati dekranasda disporabudpar dokter duta wisata futsal gizi indonesia indonesiaemas internasional islam jakarta juara kalsel kapolri kekuasaan kemenkes kemerdekaan kesehatan konferensi medis mesir olahraga pangan pejabat pelantikan pemerintahan pemuda perang perusahaan pgme prabowo sejarah sekda sppg stunting sultan tanah bumbu tanahbumbu Ulama Banjar yulian
No Result
View All Result

Trending

Story Telling dan Lomba Pidato Meriahkan Hari Kedua Aksi Inovasi Tanbu 2026
Liputan

Story Telling dan Lomba Pidato Meriahkan Hari Kedua Aksi Inovasi Tanbu 2026

by Redaksi
19 April 2026
0

BATULICIN – Hari kedua Aksi Inovasi Tanbu 2026 dalam rangka HUT ke-23 Kabupaten Tanah Bumbu diisi kegiatan...

Ariadinata Eks Samsons Meriahkan Hari Kedua Aksi Inovasi Tanbu 2026

Ariadinata Eks Samsons Meriahkan Hari Kedua Aksi Inovasi Tanbu 2026

19 April 2026
Pemkab Tanah Bumbu Pacu Digitalisasi untuk Permudah Layanan Publik

Pemkab Tanah Bumbu Pacu Digitalisasi untuk Permudah Layanan Publik

19 April 2026
Dekranasda Banjar Kunjungi Rumah Oleh-oleh Bersujud, Dorong UMKM Tanah Bumbu

Dekranasda Banjar Kunjungi Rumah Oleh-oleh Bersujud, Dorong UMKM Tanah Bumbu

19 April 2026
TP Posyandu Tanah Bumbu Dorong Implementasi 6 SPM di Teluk Kepayang

TP Posyandu Tanah Bumbu Dorong Implementasi 6 SPM di Teluk Kepayang

19 April 2026

Mizantra Logo

  • Tentang Kami
  • Katalog
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Mizantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khazanah
  • Silsilah
  • Kolom
  • Liputan
  • Katalog

© 2025 Mizantara. All Right Reserved.