KOTABARU – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kotabaru memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut. Penguatan pengawasan dibahas dalam rapat koordinasi TIMPORA tingkat Kabupaten Kotabaru di Ballroom Hotel Grand Surya, Selasa (8/9/2026).
Rakor yang mengangkat tema sinergitas TIMPORA dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian itu melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemkab Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, camat se-Kotabaru, Kantor Urusan Agama (KUA), serta unsur kewilayahan lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, mengatakan pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan berbagai instansi karena pergerakan dan aktivitas WNA dapat bersinggungan dengan sejumlah sektor.
Menurutnya, informasi dari pemerintah kecamatan, KUA, aparat keamanan, dan instansi terkait diperlukan untuk mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian. Informasi tersebut selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan Imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yen Wely Wiguna, mengatakan koordinasi perlu diperkuat hingga tingkat kewilayahan. Hal itu mengingat WNA yang berada di suatu daerah memiliki beragam kepentingan, seperti bekerja, berkunjung, melakukan penelitian, dan berinvestasi.
Menurut Yen, layanan keimigrasian di Kalimantan Selatan saat ini telah menjangkau sekitar 11 kabupaten/kota. Pihaknya juga mendorong agar akses pelayanan dan informasi keimigrasian semakin dekat dengan masyarakat, termasuk di tingkat kecamatan.
Ia meminta anggota TIMPORA segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin apabila menemukan informasi terkait keberadaan atau aktivitas WNA yang berkaitan dengan urusan keimigrasian.
Sementara itu, Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum mengatakan pengawasan orang asing perlu dilakukan secara seimbang. Keberadaan WNA dapat mendukung investasi, perekonomian, pariwisata, energi, pendidikan, dan sektor pembangunan lainnya, tetapi aktivitas mereka tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemkab Kotabaru juga mendorong camat dan unsur kewilayahan untuk menyampaikan informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas WNA di wilayah masing-masing. KUA dan instansi terkait diharapkan turut berkoordinasi apabila menemukan kegiatan yang melibatkan warga negara asing dan berkaitan dengan aspek keimigrasian.
Rakor tersebut diarahkan untuk memperkuat pola komunikasi dan pertukaran informasi antarinstansi. Dengan koordinasi yang lebih terintegrasi, pengawasan terhadap orang asing di Kotabaru diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai kewenangan masing-masing.












