BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Acara berlangsung Rabu (24/9/2025) di Pendopo Kantor Bupati Gunung Tinggi.
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais. Kegiatan ini diikuti kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan perwakilan perusahaan, dengan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu.
Dalam sambutan yang dibacakan Eryanto, Bupati menegaskan bahwa PKKPR merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap rencana pembangunan atau usaha sesuai dengan tata ruang wilayah. PP Nomor 28 Tahun 2025 disebut hadir untuk memberikan kepastian hukum, mempercepat investasi, sekaligus menjaga ketertiban pemanfaatan ruang.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penerapan PKKPR, sehingga sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme perizinan terbaru, mulai dari syarat, prosedur, hingga kewenangan daerah dalam penerbitan izin.
Bupati juga mengajak aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk tertib aturan dalam perencanaan pemanfaatan ruang, serta memperkuat koordinasi dan kualitas pelayanan perizinan. Tujuannya, menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan mendukung iklim investasi tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.












