BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan terkait implementasi pidana kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025), dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan.
Kesepakatan ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang bersifat pembinaan dan pemulihan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa melalui MoU tersebut, pemerintah daerah berkomitmen mendukung seluruh tahapan implementasi pidana kerja sosial serta berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan pemangku kepentingan terkait agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah akan mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai norma yang berlaku serta memastikan program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto. Prosesi dilakukan secara bergantian oleh kepala daerah sebagai bentuk dukungan kolektif terhadap implementasi pidana kerja sosial di Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyatakan bahwa kesepakatan tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung penerapan kebijakan hukum nasional.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memperkuat peran Kejaksaan dalam pengawasan dan pembimbingan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial.
Kegiatan penandatanganan juga menampilkan paparan mengenai implementasi pidana kerja sosial, termasuk contoh program pembinaan yang telah dijalankan, sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan tersebut.












