Mizantara
  • Beranda
  • Silsilah
  • Khazanah
  • Kolom
  • Liputan
  • Katalog
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Silsilah
  • Khazanah
  • Kolom
  • Liputan
  • Katalog
No Result
View All Result
Mizantara
No Result
View All Result
Home Khazanah

Apa Hukum Pejabat Negara Menerima Uang dari YouTube?

Redaksi by Redaksi
25 Mei 2025
in Tak Berkategori
0
Apa Hukum Pejabat Negara Menerima Uang dari YouTube?
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di era digital, kehadiran pejabat publik di media sosial bukan lagi hal baru. Sejumlah kepala daerah bahkan aktif membuat konten YouTube, melakukan blusukan sambil berbagi cerita pembangunan. Namun, satu pertanyaan muncul: bagaimana hukum menerima uang dari AdSense bagi seorang gubernur atau pejabat negara?

Pertanyaan ini menarik karena menyentuh simpul antara fikih muamalah kontemporer dan etika jabatan publik. Untuk menjawabnya, kita perlu meninjau dari dua pendekatan: usul fikih dan siyasah syar’iyyah (politik Islam).

Tinjauan Usul Fikih

Dalam usul fikih, terdapat satu kaidah besar:

الأصل في الأشياء الإباحة

“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarang.”

Artinya, menerima iklan dari YouTube secara umum adalah mubah, selama:

  • Tidak mengandung unsur haram seperti iklan judi, riba, atau pornografi
  • Tidak mengambil hak orang lain
  • Tidak mengkhianati amanah publik

Namun ini baru hukum asal. Ketika yang bersangkutan adalah pejabat negara, analisis harus dilanjutkan pada apakah ada pelanggaran terhadap maqashid syariah atau prinsip etik jabatan publik.

Tinjauan Jabatan Publik

Dalam literatur fikih, pejabat publik seperti hakim atau gubernur disebut sebagai orang yang menerima amanah dan digaji negara untuk melayani rakyat. Maka setiap tindakannya harus berpihak pada rakyat, bukan kepentingan pribadi.

Salah satu kaidah penting dalam siyasah syar’iyyah adalah:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Tindakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.”

Maka, jika seorang gubernur membuat konten YouTube dalam jam kerja, menggunakan fasilitas negara (mobil dinas, staf ASN, lokasi proyek), lalu uang dari AdSense masuk ke rekening pribadinya, itu berarti ia mengambil manfaat pribadi dari jabatan publik. Ini bukan soal teknis, tapi soal etik dan akhlak kepemimpinan.

Analogi dari Hadis Rasulullah ﷺ

Rasulullah ﷺ pernah menegur seorang petugas zakat yang berkata, “Ini bagian untukku, dan ini hadiah untukku.” Maka Nabi ﷺ menjawab:

“Mengapa kamu tidak duduk saja di rumah ayah atau ibumu, lalu lihat apakah hadiah itu datang kepadamu?” (HR. Bukhari-Muslim)

Ulama menggunakan hadis ini untuk melarang pejabat mengambil keuntungan pribadi dari posisinya, walau dengan dalih hadiah atau “usaha sendiri”.

Rekomendasi

Jika seorang pejabat publik tetap ingin membuat konten:

  • Nyatakan secara terbuka bahwa uang YouTube masuk ke kas publik
  • Hindari pemakaian fasilitas negara
  • Utamakan kemanfaatan kolektif daripada citra pribadi
  • Libatkan auditor atau Dewan Etik agar transparan

Kesimpulan

  • Jika konten dibuat secara pribadi, di luar jam kerja, tanpa fasilitas negara — boleh menerima AdSense.
  • Jika dibuat dalam kapasitas jabatan, memakai fasilitas publik, lalu menerima uang pribadi — tidak boleh, bahkan bisa dikategorikan haram atau tidak etis secara syariat dan undang-undang. Wallahualam.
Tags: etika pejabat youtubefikih muamalah kontemporergubernur monetisasi youtubehukum adsense islamhukum islam adsensekonten youtube syariahpejabat dan uang youtubepejabat publik adsensepenghasilan halal pejabatsiyasah syariyyah
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Mamluk: Dinasti Islam yang Lahir dari Barak Budak
Khazanah

Mamluk: Dinasti Islam yang Lahir dari Barak Budak

28 Mei 2025
Benarkah Hadis Itu Rekayasa Politik?
Khazanah

Benarkah Hadis Itu Rekayasa Politik?

26 Mei 2025
Tidur: Kematian Kecil dalam Pandangan Islam
Khazanah

Tidur: Kematian Kecil dalam Pandangan Islam

12 Mei 2025
Next Post
Benarkah Hadis Itu Rekayasa Politik?

Benarkah Hadis Itu Rekayasa Politik?

Mamluk: Dinasti Islam yang Lahir dari Barak Budak

Mamluk: Dinasti Islam yang Lahir dari Barak Budak

Bupati Tanah Bumbu Gratiskan Persalinan Lima Pasien pada 17 Agustus

Bupati Tanah Bumbu Gratiskan Persalinan Lima Pasien pada 17 Agustus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Disbudporapar Tanah Bumbu Gelar Bimtek Tour Guide 2025 untuk Tingkatkan Profesionalisme SDM Pariwisata

Disbudporapar Tanah Bumbu Gelar Bimtek Tour Guide 2025 untuk Tingkatkan Profesionalisme SDM Pariwisata

2 minggu ago
Kejari Tanah Bumbu Gelar Rakor PAKEM 2025 untuk Antisipasi Potensi Konflik Sosial Keagamaan

Kejari Tanah Bumbu Gelar Rakor PAKEM 2025 untuk Antisipasi Potensi Konflik Sosial Keagamaan

2 minggu ago
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sidang Pleno I Komisi Irigasi 2025, Fokus Optimalisasi Pertanian dan Perikanan

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sidang Pleno I Komisi Irigasi 2025, Fokus Optimalisasi Pertanian dan Perikanan

2 minggu ago
Pemkab Tanah Bumbu Susun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah 2025–2029

Pemkab Tanah Bumbu Susun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah 2025–2029

2 minggu ago

Kategori

  • Khazanah
  • Kolom
  • Liputan
  • Silsilah
  • Uncategorized

Topics

administrasi banjarbaru batulicin birokrasi bupati dekranasda disporabudpar dokter duta wisata futsal gizi indonesia indonesiaemas internasional islam jakarta juara kalsel kapolri kekuasaan kemenkes kemerdekaan kesehatan konferensi medis mesir olahraga pangan pejabat pelantikan pemerintahan pemuda perang perusahaan pgme prabowo sejarah sekda sppg stunting sultan tanah bumbu tanahbumbu Ulama Banjar yulian
No Result
View All Result

Trending

Disbudporapar Tanah Bumbu Gelar Bimtek Tour Guide 2025 untuk Tingkatkan Profesionalisme SDM Pariwisata
Liputan

Disbudporapar Tanah Bumbu Gelar Bimtek Tour Guide 2025 untuk Tingkatkan Profesionalisme SDM Pariwisata

by Redaksi
15 Desember 2025
0

BATULICIN – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Tanah Bumbu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tour...

Kejari Tanah Bumbu Gelar Rakor PAKEM 2025 untuk Antisipasi Potensi Konflik Sosial Keagamaan

Kejari Tanah Bumbu Gelar Rakor PAKEM 2025 untuk Antisipasi Potensi Konflik Sosial Keagamaan

15 Desember 2025
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sidang Pleno I Komisi Irigasi 2025, Fokus Optimalisasi Pertanian dan Perikanan

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Sidang Pleno I Komisi Irigasi 2025, Fokus Optimalisasi Pertanian dan Perikanan

15 Desember 2025
Pemkab Tanah Bumbu Susun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah 2025–2029

Pemkab Tanah Bumbu Susun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah 2025–2029

15 Desember 2025
Bupati Tanah Bumbu Buka Market Day dan Festival Karya Siswa Al Fath 2025

Bupati Tanah Bumbu Buka Market Day dan Festival Karya Siswa Al Fath 2025

15 Desember 2025

Mizantra Logo

  • Tentang Kami
  • Katalog
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Mizantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khazanah
  • Silsilah
  • Kolom
  • Liputan
  • Katalog

© 2025 Mizantara. All Right Reserved.