BATULICIN — Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyatakan dukungan terhadap visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya terkait penguatan hukum sebagai jaminan keadilan bagi masyarakat. Dukungan itu disampaikan pada acara serah terima Surat Keputusan (SK) dan Surat Tanda Register (STR) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta Sosialisasi Aksi Rumah Damai Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 di Pendopo Kantor Bupati Batulicin, Rabu (19/11).
Bupati mengatakan pembentukan Posbakum bertujuan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan hukum. Layanan tersebut mencakup konsultasi, pendampingan nonlitigasi, mediasi penyelesaian sengketa, serta rujukan kepada advokat atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Posbakum dibentuk di desa dan kelurahan sebagai bagian dari Aksi Rumah Damai, sebuah program yang diarahkan untuk memperkuat akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Dengan komitmen bersama, desa dan kelurahan di Tanah Bumbu diharapkan mampu menjadi maju, makmur, dan beradab,” ujar Bupati.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menyambut baik penguatan layanan bantuan hukum tersebut. Ia menilai Aksi Rumah Damai dapat menjadi ruang penyelesaian masalah secara damai, humanis, dan tetap sesuai ketentuan hukum.
Dalam kegiatan itu, SK dan STR Posbakum diserahkan langsung oleh Alex Cosmas Pinem kepada Bupati Andi Rudi Latif, sebelum acara dilanjutkan dengan sosialisasi kepada peserta.












