KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyusun empat standar operasional prosedur (SOP) untuk memperjelas pembagian peran perangkat daerah dalam pengembangan Geopark Saijaan Bersujud.
Penyusunan SOP tersebut dibahas dalam rapat tata kelola geopark dan pengenalan Geosite Tumpang 2 di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Lantai III Setda Kotabaru, Selasa (1/9/2026). Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Geosite Tumpang 2.
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru Anang Muhammad Zen mengatakan, SOP diperlukan untuk memperjelas perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam setiap bagian pengembangan geopark.
“Melalui bagian organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siapa atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” ujar Zen.
Menurutnya, pengembangan geopark membutuhkan keterlibatan lintas sektor, mulai dari geologi, lingkungan, pendidikan, pariwisata, ekonomi masyarakat hingga infrastruktur. Pembagian tugas melalui SOP diharapkan membuat koordinasi antarperangkat daerah lebih jelas.
Penyusunan SOP tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam pengembangan geopark.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kotabaru M. Octo Brahma Yogayana mengatakan, penyusunan SOP juga mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah serta PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Empat SOP yang diusulkan pada tahap awal meliputi SOP perencanaan dan penganggaran kolaboratif antarinstansi; SOP pembentukan dan operasional tim koordinasi geopark; SOP kolaborasi pendanaan dan sinergi dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dunia usaha serta sumber pembiayaan kreatif; dan SOP pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pengembangan geopark melalui dashboard.
Yoga mengatakan, penyusunan SOP tahap awal masih berfokus pada aspek tata kelola dan belum masuk ke teknis pengembangan tiga pilar geopark.
“Perumusan kebijakan dan koordinasi menjadi bagian awal yang berada pada kewenangan Bupati dan Sekretaris Daerah. Selanjutnya, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja akan didukung Sekretaris Daerah,” jelasnya.
Sementara itu, pengembangan teknis tiga pilar geopark nantinya melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga dikenalkan dengan Geosite Tumpang 2 yang menjadi salah satu bagian dari Geopark Saijaan Bersujud. Peninjauan dilakukan untuk melihat potensi dan karakter geosite yang berada relatif dekat dengan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Geosite Tumpang 2 saat ini turut dikembangkan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu destinasi wisata daerah.












