BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif membuka Sosialisasi Regulasi Aset Desa yang membahas pengelolaan dan hibah aset tanah serta mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan di Batulicin, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) tersebut diikuti sembilan organisasi perangkat daerah (OPD), 12 camat, dan 104 desa se-Kabupaten Tanah Bumbu.
Sosialisasi digelar untuk menyamakan pemahaman pemerintah daerah dan desa mengenai prosedur pengadaan serta pengelolaan aset tanah, sekaligus mencegah sengketa dan penyalahgunaan aset. Materi juga mencakup mekanisme hibah dan sertifikasi aset agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Bupati Andi Rudi Latif mengatakan aset tanah merupakan kekayaan pemerintah daerah dan desa yang harus dikelola secara tertib, aman, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemkab Tanbu ingin memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki kekuatan hukum yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” kata Andi Rudi Latif.
Ia meminta pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama dalam pengelolaan aset tanah, mulai dari pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, hibah hingga sertifikasi.
Andi Rudi Latif juga meminta seluruh kepala desa melakukan inventarisasi dan penertiban aset tanah di wilayah masing-masing serta memastikan kelengkapan administrasi dan proses sertifikasinya sesuai ketentuan.
“Aset tanah desa harus benar-benar ditempatkan sebagai kekayaan milik desa dan tidak boleh atas nama pribadi kepala desa, perangkat desa maupun pihak lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan aset tanah juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Tanah Bumbu dalam mendukung program pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Selain regulasi aset desa, sosialisasi membahas pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, termasuk mekanisme Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk pembangunan kepentingan umum dengan luas tidak lebih dari lima hektare.
Andi Rudi Latif mengatakan mekanisme tersebut dapat mendukung percepatan pembangunan daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan agar setiap aset tanah pemerintah daerah dilengkapi dokumen dan sertifikat yang jelas. Kelengkapan administrasi, menurutnya, harus dipersiapkan secara teliti untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam proses pemanfaatan tanah, pemerintah juga perlu memperhatikan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) sebagai salah satu dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Hal tersebut diperlukan agar pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan arah pembangunan daerah.
Kegiatan kemudian dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah yang telah diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu kepada Pemkab Tanah Bumbu.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Andi Rudi Latif menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atas pendampingan hukum dalam sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Penghargaan juga diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu atas kerja sama dalam penyelesaian sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.





