BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat kualitas layanan informasi publik dengan meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui asistensi tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/7), diikuti Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Tanah Bumbu bersama PPID kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Asistensi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Regulasi itu memuat sejumlah pembaruan, di antaranya penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik, serta perluasan implementasi keterbukaan informasi hingga tingkat desa. Aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan informasi yang lebih terukur, adaptif, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan Muhamad Muslim mengatakan asistensi ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas PPID kabupaten dan kota dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memahami implementasi regulasi terbaru secara lebih mendalam.
Sementara itu, Kepala Diskominfosp Tanah Bumbu Al Husain Mardani melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Akhmad Salehuddin mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan pengelolaan PPID dengan kebijakan terbaru.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola PPID diharapkan meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah sehingga penyediaan informasi publik dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.
Dalam asistensi itu juga dibahas pembentukan tim pengelola layanan informasi publik, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), digitalisasi layanan PPID, serta pendampingan pemenuhan standar pelayanan informasi publik.
Penguatan PPID menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sejalan dengan misi pembangunan daerah 2025–2030.












