BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (15/6).
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, mengatakan revisi perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Menurutnya, perubahan aturan mencakup sejumlah ketentuan terkait BPD. Di antaranya masa jabatan anggota BPD, batas periode jabatan, jaminan sosial, tunjangan purna tugas, serta keterwakilan perempuan.
Salah satu poin yang diatur dalam raperda adalah penegasan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD. Ketentuan tersebut diharapkan memperkuat partisipasi perempuan dalam proses pemerintahan desa.
Putu Wisnu mengatakan perubahan perda diperlukan agar regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Langkah tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menambahkan BPD memiliki peran strategis dalam pemerintahan desa. Selain menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD juga menjadi mitra pemerintah desa dalam pembentukan peraturan desa dan pengawasan jalannya pemerintahan.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang adaptif diperlukan agar BPD dapat menjalankan tugas secara optimal. Hal itu penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hasanuddin. Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Sya’bani Rasul, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat daerah.










