Mizantara
  • Beranda
  • Silsilah
  • Khazanah
  • Kolom
  • Liputan
  • Katalog
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Silsilah
  • Khazanah
  • Kolom
  • Liputan
  • Katalog
No Result
View All Result
Mizantara
No Result
View All Result

Birokrasi Bukan Barak

Redaksi by Redaksi
27 Oktober 2026
in Kolom
0
Home Kolom
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Militerisme tak selalu bermula dari tentara yang mengambil alih kekuasaan. Ia juga tumbuh ketika logika komando merembes ke ruang sipil. Ancaman sanksi Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani terhadap 23 ASN yang tak hadir dalam pelepasan peserta Komponen Cadangan (Komcad) memperlihatkan gejala itu.

Pada Senin, 26 Oktober 2026, hanya 14 dari 37 ASN Pemerintah Kabupaten Tabalong yang mendaftar Komcad hadir dalam acara pelepasan di halaman belakang Kodim 1008/Tabalong. Rifani mengancam menjatuhkan sanksi kepada 23 peserta yang absen. Menurut dia, keikutsertaan dalam Komcad merupakan bagian dari kewajiban bela negara.

Pelibatan ASN dalam Komcad diumumkan Kementerian Pertahanan pada awal 2026 untuk menumbuhkan nasionalisme dan cinta tanah air. Pemerintah saat itu menargetkan sekitar 4.000 ASN dari 49 kementerian dan lembaga mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Namun, program ini menyisakan persoalan. Pada September 2026, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pengusutan kematian Vanreko Varkas Bagaskara, ASN Kementerian Ekonomi Kreatif yang meninggal setelah kolaps saat mengikuti latihan dasar militer Komcad.

Koalisi itu juga mempertanyakan proses perekrutan ASN yang, menurut mereka, berlangsung melalui instruksi berjenjang, rekomendasi atasan, target peserta, serta pemberian poin terkait karier. Mereka meminta pemerintah menjelaskan mekanisme perekrutan dan konsekuensi bagi ASN yang menolak mengikuti program.

Persoalan kesukarelaan ini krusial. Dalam hierarki birokrasi, kesediaan bawahan bisa bercampur dengan kepatuhan terhadap atasan. Jika instruksi dan tekanan karier memengaruhi keputusan mengikuti Komcad, kesukarelaan berisiko menjadi formalitas belaka.

Pelibatan ASN dalam Komcad juga memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan negara terhadap aparatur sipil. Status sebagai anggota Komcad tidak menghapus kedudukan ASN sebagai pelayan publik atau otomatis membenarkan setiap bentuk penugasan atas nama pertahanan negara.

Meski UU Nomor 23 Tahun 2019 menjadi dasar hukum pembentukan Komcad, penerapannya tetap harus memperhatikan batas kewenangan dan kedudukan ASN sebagai aparatur sipil.

Karena itu, ancaman sanksi di Tabalong perlu diuji berdasarkan aturan yang berlaku, bukan semata-mata dalih bela negara. Sebelum menjatuhkan hukuman, pemerintah harus menjelaskan status 23 ASN tersebut dan ketentuan yang menjadi dasar ancaman sanksi.

Bela negara merupakan tanggung jawab konstitusional warga. Namun, pelaksanaannya harus tunduk pada hukum dan menghormati batas fungsi institusi. Bela negara tidak boleh menjadi pintu masuk bagi logika komando untuk menguasai birokrasi sipil.

Tags: editorial
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Beradaptasi agar Terbiasa Sesak
Kolom

Beradaptasi agar Terbiasa Sesak

25 Oktober 2026
Editorial: Menjaga Warisan, Merajut Peradaban
Kolom

Editorial: Menjaga Warisan, Merajut Peradaban

4 Mei 2025
Please login to join discussion

Mizantara

  • Tentang Kami
  • Katalog
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Mizantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Khazanah
  • Silsilah
  • Liputan
  • Kolom
  • Katalog

© 2025 Mizantara. All Right Reserved.