Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kebebasan tersebut.
Namun, media siber memiliki karakteristik tersendiri sehingga diperlukan pedoman agar pengelolaannya berjalan profesional dan sesuai dengan fungsi, hak, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber yang terdiri atas ketentuan berikut:
⸻
- Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet sebagai platform dan menjalankan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers dari Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup semua konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, serta bentuk unggahan lainnya seperti blog, forum, dan ruang komentar.
⸻
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Secara prinsip, setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi dalam berita yang sama untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
Pengecualian terhadap verifikasi dapat diterapkan jika memenuhi syarat berikut:
• Berita menyangkut kepentingan publik yang mendesak.
• Sumber pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
• Subjek berita tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.
• Media menjelaskan bahwa berita masih menunggu verifikasi, ditulis pada akhir berita dengan huruf miring dalam tanda kurung.
Setelah berita dipublikasikan, media wajib terus melakukan verifikasi dan memperbarui berita dengan hasil verifikasi serta menyematkan tautan ke berita sebelumnya.
⸻
- Isi Buatan Pengguna
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan terkait Isi Buatan Pengguna yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, disajikan secara jelas.
Pengguna yang ingin mempublikasikan konten wajib melakukan registrasi dan login. Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang mereka unggah:
• Tidak berisi kebohongan, fitnah, kekerasan, atau unsur pornografi;
• Tidak mengandung ujaran kebencian terkait SARA atau mendorong kekerasan;
• Tidak bersifat diskriminatif dan tidak merendahkan martabat kelompok rentan.
Media memiliki hak penuh untuk menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tersebut.
Media juga wajib menyediakan mekanisme pengaduan atas pelanggaran isi buatan pengguna dan menindaklanjutinya secara proporsional dalam waktu paling lama 2 x 24 jam.
Media dibebaskan dari tanggung jawab hukum atas konten pengguna jika telah memenuhi seluruh ketentuan ini. Namun, jika tidak mengambil tindakan dalam batas waktu yang ditentukan, maka media bertanggung jawab atas konten tersebut.
⸻
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers.
Setiap ralat/koreksi/hak jawab harus ditautkan ke berita asli dan mencantumkan waktu pemuatannya.
Jika berita dari suatu media disebarluaskan oleh media lain, maka:
• Tanggung jawab media awal terbatas pada berita yang dimuat di platform miliknya.
• Media lain yang mengutip berita tersebut wajib ikut memuat koreksi jika ada.
• Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukumnya.
Media yang tidak memberikan hak jawab bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp500 juta sesuai UU Pers.
⸻
- Pencabutan Berita
Berita yang telah tayang tidak boleh dicabut karena tekanan eksternal, kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, anak, korban trauma, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
Media lain wajib mencabut kutipan dari berita yang telah dicabut oleh media asal.
Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan ke publik.
⸻
- Iklan
Media wajib membedakan secara jelas antara konten editorial dan iklan.
Setiap bentuk konten berbayar harus diberi label seperti “advertorial”, “iklan”, “sponsored”, atau sejenisnya untuk menunjukkan bahwa itu bukan berita redaksional.
⸻
- Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
⸻
- Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan dapat diakses dengan mudah.
⸻
- Sengketa
Sengketa atas pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers sebagai pihak penilai akhir.